Sinopsis Singkat:
Pemerintah Hindia Belanda berusaha membulatkan kekuasaannya di Indonesia, termasuk Bali. Upaya Belanda dilakukan dengan cara membuat perjanjian pada tahun 1841 dengan Raja Klungkung, Badung, dan Buleleng yang salah satu isinya menyatakan bahwa Raja-raja Bali mengakui kekuasaan Belanda atas Bali.
Masalah utama adalah hak tawan karang Bali dimana hak tersebut dilimpahkan ke kepala desa, dimana kapal yang terdampar di perairan Bali boleh dirampas dan diambil segala yang ada didalam kapal tersebut. Antara Belanda dengan Raja Buleleng yaitu I Gusti Ngurang Made Karang Asem dengan Patih I Gusti Ketut Jelantik telah membuat perjanjian dengan Belanda tahun 1843 bahwa pihak kerajaan akan membantu Belanda jika terdampar di perairan Buleleng. Namun perjanjian itu tidak berjalan dengan semestinya. Tahun 1844 terjadi perampasan harta di wilayah pantai Prancah ( Bali Barat ) dan Sangsit ( Buleleng bagian Timur ). Hal tersebut membuat Belanda menuntut perjanjian dengan Raja Buleleng untuk melepaskan kapal Belanda, tetapi Raja Buleleng menolak untuk membantu. Kejadian tersebut dijadikan alasan Belanda untuk menyerang Bali. Belanda melakukan 3 kali ekspedisi untuk menyerang Bali yaitu tahun 1846 dipimpin oleh Schout-bij-nacht Engelbertus Batavus Van den Bosch, ekspedisi kedua (1848) oleh Jend. Carel Van der Wijck, dan ekspedisi ketiga (1849) oleh Jend. Andreas Van Michiels.